Baru ini Jokowi-JK melaporkan Prabowo-Hatta ke ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan terkait dengan tindakan penyalahgunaan lambang negara.
"Yang
dilaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan ketua pemenangan
Mahfud MD. Mereka dianggap melanggar penggunaan lambang negara itu
seharusnya hanya digunakan oleh pejabat negara atau WNI di luar negeri
yang membawa nama Indonesia," kata Kepala Divisi Hukum dan Konstiusi
Projo, Sunggul Hamonangan Sirait di Bareskrim Polri, Senin (9/6).
Menurut
Sunggul, lambang Garuda tersebut sengaja digunakan untuk memperalat
masyarakat agar memilih mereka. Sunggul juga menuding ketiganya salah
menempatkan lambang tersebut.
"Memasang di baju di sebelah kanan,
padahal disebut atribut di kiri , ini mengambil keuntungan karena
menyerupai lambang negara. Bisa menyesatkan seolah ini adalah pejabat
negara. Ada semacam pendomplengan penyalahgunaan yang kita laporkan"
kata dia.
Untuk memperkuat laporan, Sunggul telah membawa
beberapa alat bukti yang sering digunakan ketiga orang tersebut. "Bawa
bukti dari media sudah disertakan," imbuhnya lagi.
Pasal yang
dilaporkan penggunaan lambang negara atau menyerupai lambang negara
tidak secara sah pasal 57 huruf C UU 24 tahun 2009 tentang lambang
negara JO 69 huruf B.
Kubu Jokowi-JK Melapor ke Polri
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 komentar:
Posting Komentar